Ahli Pidana: Ahmad Dhani Tidak Bersalah

Senin, 29 Oktober 2018 | 19:30 WIB
Ahli Pidana: Ahmad Dhani Tidak Bersalah
Ahmad Dhani [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018) sore.

Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Satu di antaranya adalah Khairul Huda.

Setelah memberikan keterangan selama hampir 1,5 jam, Khairul Huda mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.

Baca Juga: Ahmad Dhani Siapkan Ini untuk Kado Pernikahan Maia Estianty

"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Khairul Huda usai sidang.

Menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan atau ras tertentu saja.

"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," kata Khairul Huda.

"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," sambungnya lagi.

Dia menilai pentolan Dewa 19 itu harus bebas dari segala tuntutan. Postingan Ahmad Dhani di Twitter yang sempat viral pun, lanjut Khairul Huda bukan termasuk tindakan pidana.

Baca Juga: Anak-anak Tutupi Pernikahan Maia Estianty ke Ahmad Dhani?

"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI