Setelah Menikah, Maia Estianty Wajib Lapor ke KUA Pasar Minggu

Senin, 29 Oktober 2018 | 11:56 WIB
Setelah Menikah, Maia Estianty Wajib Lapor ke KUA Pasar Minggu
Maia Estianty di acara buka puasa bareng anak yatim piatu di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016). [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Maia Estianty diduga kuat telah resmi dinikahi pengusaha kaya raya, Irwan Mussry pada Senin (29/10/2018) di Tokyo, Jepang.

Salah satu bukti kabar tersebut adalah fakta bahwa Maia Estianty telah meminta surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu untuk menikah di sana.

Meskipun pernikahannya tercatat di luar negeri, pasangan tersebut rupanya tetap harus melapor ke KUA Pasar Minggu untuk mendaftar ulang.

Baca Juga: Ini Ungkapan Bahagia Maia Estianty Jelang Menikah di Jepang?

"Satu tahun paling lambat harus melapor ke kita setelah pernikahan. Karena itu bakal dicatat dalam register khusus," ujar Zamroni selaku Kepala KUA Pasar Minggu saat ditemui wartawan.

Namun hingga kini, Zamroni mengatakan pihak Maia Estianty belum melaporkan soal pernikahannya itu.

"Sejauh ini belum ada laporan dari mereka," tutur Zamroni.

Kendati begitu, Maia Estianty dan Irwan Mussry sebetulnya tetap memperoleh buku nikah dari Tokyo, Jepang.

"Kita tidak mengeluarkan buku nikahnya. Itu dari Tokyo. Sudah diatur kok. Sudah ada pendelegasian dari Menteri Agama soal menikah di luar negeri. Sudah ada aturannya," pungkasnya.

Baca Juga: Diisukan Menikah, Maia Estianty Pamer Pose Cantik dengan Mahkota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI