Suara.com - Nikita Mirzani belum memastikan apakah dirinya akan meresmikan pernikahan dengan Dipo Latief di mata negara. Hal itu diutarakan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
"Pasti mereka ingin kepastian hukum, mereka juga akan saling berbicara yang terbaik di antara mereka, tapi kita nggak mau terlalu jauh lah," jelas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bacmid menyebut bahwa pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief bisa dinyatakan tercatat negara melalui dua cara, yaitu mengurusnya di KUA atau melalui pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Kasus dengan Sam Aliano, Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi
"Pertama, mereka datang dengan walinya ke KUA untuk melakukan pencatatan perkawinan dengan cara sebagaimana yang diatur UU, melalui RT, RW, dan Lurah atau datang ke pengadilan mengajukan itsbat nikah," ungkap Fahmi Bachmid.
Sampai saat ini, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih berstatus siri. Kata Fahmi Bachmid, pernikahan itu bisa segera resmi asal kedua belah pihak bersedia mengurus administrasinya.
"Kalau sekarang masih siri, jadi bahasanya tidak nikah siri. Tapi nikah yang sah menurut agama, karena nikahnya sah menurut syariat Islam, sah menurut hukum kalau tercatat. Itu persoalan administrasi. Gitu aja," tutur Fahmi.