Celoteh Ahmad Dhani soal Insiden Pembakaran Bendera Tauhid

Madinah Suara.Com
Selasa, 23 Oktober 2018 | 20:32 WIB
Celoteh Ahmad Dhani soal Insiden Pembakaran Bendera Tauhid
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani berkomentar terkait insiden pembakaran bendera Tauhid yang dilakukan oknum Banser NU di daerah Garut, Jawa Barat.

Ini disampaikan suami penyanyi Mulan Jameela di akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniprast.

Seniman  Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Ketika Alquran dilecehkan Sunan Kalijodo kamu tidak boleh marah. Karena jika kamu marah maka kamu itu adalah pemecah belah NKRI.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda Pekan Depan

Ketika Bendera Tauhid dibakar anak buah Yaqut (sang pemberi gelar gelar Sunana kalijodo) kamu tidak boleh marah. Karena jika kamu marah, maka kamu itu adalah radikal.

Postingan Ahmad Dhani soal bendera Tauhid dibakar. [Instagram @ahmaddhaniprast]
Postingan Ahmad Dhani soal bendera Tauhid dibakar. [Instagram @ahmaddhaniprast]

Jika kamu adalah pemecah belah NKRI dan Radikal, maka kamu adalah musuh negara. Negara yang tidak perlu dipilih lagi prediennya di Pilpres 2019.

Ahmad Dhani," tulis Ahmad Dhani di akun Instagramnya.

Seniman  Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur terkait ucapan idiot saat akan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

Baca Juga: Unggah Foto dengan Wiranto, Begini Maksud Ahmad Dhani

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," ujar Barung, Kamis (18/10/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI