Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Augie Fantinus.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Dariyan menjelaskan pihaknya melengkapi berkas Augie Fantinus. Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dianggap sudah cukup.
"Kemarin kasubditnya laporan, dia bilang berkasnya akan sudah dalam proses menyusun kelengkapan. Jadi sudah cukup, mudah-mudahan minggu ini selesai di ajukan ke kejaksaan biar langsung ditindak lanjut oleh kejaksaan," ujar Dariyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
DItambahkan Dariyan, Augie Fantinus telah menyesali perbuatannya menyebar berita bohong terkait polisi yang dituduh sebagai calo tiket dalam ajang Asian Para Games beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Istri Diam-diam Ajukan Penangguhan Penahanan Augie Fantinus
"Kalau saya belum pernah dengar langsung tapi dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie udah menyesal melakukan perbuatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Augie Fantinus setelah menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Status tersangka disematkan kepada Augie Fantinus setelah menuduh anggota polisi menjadi calo tiket pertandingan olahraga Asian Para Games 2018 melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Polda Metro Jaya telah membantah jika ada anggota polisi yang menjadi calo tiket sebagaimana yang dituduhkan Augie. Menurut pihak kepolisian, anggota polisi yang disebut Augie menjadi calo hanya berusaha menukar (refund) lima tiket ke tempat penjualan tiket.
Buntut dari tuduhan itu, Augie kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polisi Ogah Kabulkan Permohonan Keluarga Augie Fantinus