Suara.com - Sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani masih berjalan terus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). Sidang kali ini bergendakan keterangan saksi ahli dari terdakwa Ahmad Dhani.
Ayah lima anak itu berencana mendatangkan Fadli Zon. Namun, lantaran Wakil Ketua DPR RI itu berhalangan hadir, sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani diundur hingga minggu depan.
“Jadi hari ini mau datangin ahli politik hukum negara, Fadli Zon. Tapi beliau ada rapat yang tak bisa ditinggal. Akhirnya (sidang) diundur minggu depan,” ucap Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Ahmad Dhani menambahkan bahwa Fadli Zon didatangkan selaku saksi ahli politik tata negara. Tak hanya itu, ia rencananya hadir juga selaku pejabat tinggi negara agar bisa meringankan hukuman Ahmad Dhani kelak.
Baca Juga: Unggah Foto dengan Wiranto, Begini Maksud Ahmad Dhani
“Iya, pak Fadli Zon pejabat tinggi negara dan ahli politik. Ada juga saksi ahli dalam bidang keagamaan,” tuturnya.
Sidang pekan lalu, Ahmad Dhani mendatangkan dua saksi ahli, yaitu Erfi Firmansyah sebagai ahli bahasa dan Abdul Khair Ramadhan sebagai ahli pidana.
Berkat keterangan dua saksi itu, Ahmad Dhani jadi mengetahui definisi ujaran kebencian. Menurut ayah lima anak itu, ujaran kebencian adalah membenci kepada sesuatu yang baik.