Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 16:34 WIB
Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Roro Fitria berniat naik banding atas vonis 4 tahun yang didapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui pasti kapan banding akan diajukan.

"Belum tahu kapan kapannya. Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer. Dan nanti kami akan bicara dengan Bu Roro-nya lagi," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Selain itu, Asgar dan tim belum memutuskan apa saja isi dari memori banding yang dibuat nanti. Sebab, kata dia, vonis yang didapat kliennya sebenarnya sudah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih dipikirkan," ujarnya.

Baca Juga: Sule Anggap Maklum Rita Tila Dikira Sebagai Pacarnya

Roro Fitria dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus nark0ba.

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba.

Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.

Baca Juga: Nikahi Kimberly Ryder, Edward Akbar : Hidup Jadi Lebih Indah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI