Suara.com - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangkan ujaran kebencian oleh Polda Jawa Timur. Pentolan band Dewa 19 ini bisa terancam hukuman 6 tahun karena kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya. Kala itu ia menlontarkan kata idiot kepada orang yang memboikot dirinya untuk keluar dari melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.
Dilansir dari Suara.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat.
''Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,'' ujar Frans Barung Kamis (18/10/2018).
Terlepas dari kasus ujaran kebencian yang membawa Ahmad Dhani menjadi tersangka, netizen justru dibuat salah fokus dengan Maia Estianty. Postingan Maia Estianty menjadi sorotan pasca berita penetapan tersangka ujaran kebencian kepada Ahmad Dhani. Mau tahu lebih postingannya? Yuk kepoin di MataMata.com.