Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyiapkan banyak saksi ahli setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik. Satu di antatanya, adalah saksi ahli bahasa.
"Nanti kita juga akan siapkan para ahli untuk compare. Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE. Jadi harus fair ini. Kalau ini sudah ada ahli, kita siapkan ahli," kata Adwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018).
Adwin tetap akan memperjuangkan bahwa bapak lima anak itu tidak bersalah. Penetapan status tersangka Ahmad Dhani atas laporan Edi Firmanto, caleg Partai Nasdem itu menurutnya sudah salah sasaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Korban Persekusi Malah Dilaporkan
"Dia melaporkan Mas Dhani pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menurut saya sangat tidak relevan. Sebetulnya polisi harusnya menolak laporan itu, kenapa? Karena di video Mas Dhani tidak menyebut nama," ujar Adwin Rahardian.
"Jadi ini deliknya delik aduan. Mas Dhani aja nggak pernah menyebutkan nama EF apa siapa," sambungnya lagi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Baca Juga: 11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Baru Ini Masuk Pengadilan