Suara.com - Polisi telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan aktor Augie Fantinus yang diajukan keluarga. Kendati demikan, polisi menolak mengabulkan permohonan agar Augie bisa menjadi tahanan kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menerangkan alasan polisi tak mengabulkan permohonan keluarga. Menurutnya, karena berkas penyidikan milik Augie terkait kasus pencemaran nama baik bakal segera rampung.
"Tapi kan kasus ini sudah hampir selesai ya penyidikannya. Jadi ya, lebih baik enggak usah ditangguhkan lah. Lagipula juga, teman-teman penyidik menyampaikan (berkas) sedikit lagi selesai," kata Adi kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018)..
Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Korban Persekusi Malah Dilaporkan
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, kemungkinan berkas perkara sudah lengkap pada pekan depan. Setelah pelengkapan berkas penyidikan kasus tersebut selesai dilakukan, polisi segera melimpahkan berkas kasus Augie ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Mungkin minggu depan selasai, terus diajukan ke kejaksaan ya," jelasnya
Sebelumnya, polisi resmi menahan Augie Fantinus setelah menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Status tersangka itu disematkan kepada Augie setelah menuduh anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan olahraga Asian Para Games 2018 melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam kasus ini, Augie Fantinus dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE dan Pasal 310 Ayat 1 Juncto Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: 11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Baru Ini Masuk Pengadilan