Divonis 4 Tahun Bui, Roro Fitria Siap Banding

Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:05 WIB
Divonis 4 Tahun Bui, Roro Fitria Siap Banding
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, mengatakan, hasil tes urine kliennya sebenarnya masih bisa diperjuangkan. Sehingga, kata dia, Roro harusnya hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan).

"Faktor itu yang membuat bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun," kata Asgar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Selena Gomez Terus Berjuang untuk Penyembuhan Mentalnya

Upaya banding akan ditempuh Roro Fitria. Asgar mengatakan pihaknya mengupayakan agar Roro tak hanya dites urine untuk membuktikan dirinya sebagai pengguna.

"(Tes) Psikiater, DNA, dan semua diperiksa," ujar Asgar.

"Nanti kita meminta pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna agar bisa direhabilitasi," ujarnya lagi.

Baca Juga: Putus dari Reino Barack, Ini Bukti Luna Maya Sering Menangis?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI