Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kecewa atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Dhani lewat pesan WhatsApp, Kamis (18/10/2018) menyebut polisi tak paham dengan definisi ujaran kebencian.
"Polisi tidak paham, bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik," tulis Ahmad Dhani.
Karena itu, Dhani menilai apa yang dilakukan polisi terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Ingin Rujuk dengan Angel Lelga
Suami Mulan Jameela itu lantas menyinggung soal kasus lamanya di Jakarta yang ditangani Polres Jakarta Selatan.
"Kasus pertama, siapa saja pendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," tulisnya.
"Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci suatu yang buruk. Ini negara cebong atau negara pancasila?," sambungnya.
Kali ini, Ahmad Dhani dijadikan tersangka terkait ucapannya di dalam video yang diunggah. Dhani menyebut sejumlah orang yang menghadangnya di hotel Majapahit, Surabaya adalah idiot.
Baca Juga: Diteror Mistis, Ruben Onsu Diminta Jangan ke Dukun
Kehadiran Ahmad Dhani di Surabaya waktu itu untuk mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden.