Suara.com - Aktris Lyra Virna menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (18/10/3018) pagi. Lyra dibawa ke kejaksaan terkait pelimpahan tahap dua terkait kasus ITE yang menjeratnya.
"Karena kita ingin cepat secara efektif, maka tadi mbak Lyra langsung dilakukan pengecekan kesehatan di poli kesehatan," kata kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lyra Virna berangkat ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.00 WIB dengan didampingi suaminya, Fadlan Muhammad dan beberapa penyidik pakai mobil pribadi.
"Tapi yang pasti mbak Lyra sudah selesai melaksanakan tes medis kesehatan dan berkasnya juga sudah lengkap di sini. Maka dibawa ke Kejaksaan dan sudah berangkat," kata Razman.
Baca Juga: Lyra Virna Diserahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan atau Tidak?
Belum diketahui pasti apakah Lyra Virna akan ditahan atau tidak. Yang pasti, Razman meminta penyidik juga segera memproses laporan kliennya terhadap bos ADA Tour, Lasty Annisa. Lasty merupakan seteru Lyra yang juga dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
"Saya berharap yang bersangkutan (Lasty) juga segera diproses, untuk bisa check and balance system. Jadi keliatan nanti siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Siapa yang harus diproses secara hukum, dalam keadaan dihukum atau tidak itu nanti kita lihat," ujarnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Tak lama setelah itu, Lyra melaporkan balik Lasty atas tuduhan penggelapan dan penipuan.