Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua perkara artis Lyra Virna ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hari ini, Kamis (18/10/2018). Pada tahapa ini, Lyra ikut dibawa ke kejaksaan.
Belum diketahui pasti apakah Lyra bakal ditahan atau tidak. Namun kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution optimis kliennya tak akan ditahan.
"Keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya hari ini.
Razman optimis lantaran sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lyra tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Alasan lainnya, Lyra diakui bersikap kooperatif selama ini.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
"Tidak ada urgensinya ditahan," kata dia.
Lyra Virna sendiri berangkat menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.00 WIB tadi. Lyra menggunakan mobil pribadi, namun tetap didampingi penyidik.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.
Baca Juga: Bikin Kagum, Gisella Anastasia Hadiri Pernikahan Pengasuh Gempita