Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:08 WIB
Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Lyra Virna bersama suami, Fadlan Muhammad dan tim pengacara di Polda Metro Jaya. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus pencemaran nama baik aktris Lyra Virna dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya, Lyra Virna bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (18/10/2018).

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya sudah berangkat sendiri ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sekira pukul 10.00 WIB menggunakan mobil pribadi.

"Tapi yang pasti mbak Lyra sudah selesai melaksanakan tes medis kesehatan dan berkasnya juga sudah lengkap di sini. Maka dibawa ke kejaksaan dan sudah berangkat menggunakan mobil pribadi, pakai mobil warna putih," terang Razman Arif Nasution di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus ITE, Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kendati begitu, istri Fadlan Muhammad ini tetap didampingi oleh sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan yang mendampingi beliau juga dari penyidik. Ada penyidik perempuan juga yang mengawalnya. Jadi nggak apa-apa naik mobil pribadi. Nggak ada keharusan naik mobil polisi," sambungnya lagi.

Di antara mereka ada juga sang suami Fadlan Muhammad ikut serta. Setidaknya, ada lima orang mendampingi Lyra Virna dalam proses penyerahan berkas P21.

Lyra Virna (tengah) didampingi suami dan pengacaranya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Lyra Virna (tengah) didampingi suami dan pengacaranya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Fadlan yang bawa mobil. Fadlan keluarganya Fadhlan, Lyra kemudian penyidik. Paling lima orang yang ikut ke kejaksaan. Ya sekarang saya mau jalan mendampingi," tutur Razman Arif Nasution.

Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Seteru Lyra Virna Ogah Bahas Kasus Penggelapan yang Menjeratnya

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI