Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria ternyata Senin (15/10/2018) urung berangkat ke Yogyakarta menghadiri proses pemakaman Retno Winingsih. Batalnya Roro ternyata terjadi karena masalah redaksional antara Majelis Hakim, Kepala Lapas Rutan Pondok Bambu, Jaksa Penuntut Umum dan pihak Kepolisian.
“Beliau kan harusnya sudah diizinkan, cuman ada kesalahan redaksi di surat. Jadi dapat izin dua hari, tapi hanya diizinkan sampai jam 6, dan harus balik ke rutan jam 6. Dan itu nggak mungkin karena di Jogja, jadi dia sampai akhirnya nggak bisa ngelayat,” ucap Asgar Sjarfie selaku kuasa hukum Roro Fitria dihubungi suara.com, Selasa (16/10/2018).
Asgar menambahkan makanya proses pemakaman almarhum Retno ditunda hingga siang sekitar pukul 11.00 agar Roro bisa menghadiri pemakaman.
“Kita minta ke kakaknya Roro untuk di hold. Tunggu sampai jam 11, karena kita dari Cengkareng-Jakarta pukul 09.20 pakai Air Asia,” ujar Asgar.
Baca Juga: Ibu Roro Fitria Meninggal, Poster Kampanye Tina Toon Dicibir
Ibunda Roro Fitria meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit Fatmawati pada pukul 21.00, Minggu (15/10/2018). Sebelum meninggal ibunda Roro sempat mengalami sesak nafas sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 06.00.
Saat perempuan 29 tahun itu ditangkap untuk kali pertamanya, Retno sempat jatuh sakit. Saat itu, Retno yang berusia 64 tahun didiagnosa sakit stroke dan diabetes.
Namun, Retno sempat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kursi roda. Ibunya datang untuk memberi dukungan moril kepada anaknya yang sedang berkasus.