Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Dalam sidang kali ini, Dhani menghadirkan dua orang saksi, Erfi Firmansyah seorang ahli bahasa, dan Abdul Khair Ramadhab seorang ahli pidana.
Dalam sidang, Erfi Firmansyah membahas soal twit Ahmad Dhani yang menjadi masalah dan membuat ayah lima anak itu dipolisikan. Twit tersebut berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Menurut Erfi Firmansyah, cuitan Ahmad Dhani tentang "meludahi", hanyalah kata kiasan.
Baca Juga: Tersangka, Augie Fantinus Belum Tunjuk Pengacara
"Meludahi ini kan bahasa kiasan. Kata ini sebenarnya bisa ditanyakan kepada terdakwa apakah sudah ada orang yang diludahi akibat twit terdakwa?" kata Erfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko dalam sidang.
"Setelah adanya twit ini apakah terjadi aksi peludahan muka terhadap yang dianggap pendukung penista agama? Kalau tidak ada orang yang diludahi setelah peristiwa itu, artinya kiasan saja," jelas Erfi.
Dengan keterangan yang diberikan Firmansyah, Ahmad Dhani pun semakin merasa kalau cuitannya sama sekali tidak salah.
"Saya sendiri juga dapat pencerahan bahwa twit saya itu bukanlah ujaran kebencian. Karena tadi juga belum sempat disampaikan ke persidangan apasih ujaran kebencian itu," kata Ahmad Dhani usai sidang.
Menurut suami Mulan Jameela itu, berdasarkan keterangan ahli, ujaran kebencian itu harus bermakna membenci kepada sesuatu yang baik. Apa yang dilakukannya dalam kasus ini justru bertentangan dengan definisi tersebut.
Baca Juga: Datangkan Saksi Ahli, Ahmad Dhani Semakin Merasa Tak Bersalah
"Misalnya ada orang baik kita benci, ada program yang baik kita benci, ada agama yang baik kita benci. Ada sesuatu yang baik kita benci itu, itu adalah kebencian. Tapi kalau ada sebuah kejahatan kita benci itu bukan ujaran kebencian," jelas Ahmad Dhani.