Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Kali ini agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan oleh Ahmad Dhani.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan seorang ahli bahasa, Erfi Firmansyah.
Usai persidangan, Ahmad Dhani mengaku banyak mendapatkan pencerahan dari saksi ahli. Bahkan ayah lima anak itu semakin yakin kalau apa yang dilakukannya tak salah.
Baca Juga: Keluar dari Ruang Mediasi, Shezy Idris Menangis
"Saya sendiri juga dapat pencerahan bahwa tweet saya itu bukanlah ujaran kebencian. Karena tadi juga belum sempat disampaikan ke persidangan apasih ujaran kebencian itu," kata Ahmad Dhani, usai sidang.
Menurut suami Mulan Jameela itu, berdasarkan keterangan ahli ujaran kebencian itu harus bermakna membenci kepada sesuatu yang baik. Apa yang dilakukannya dalam kasus ini justru bertentangan dengan definisi tersebut.
"Misalnya ada orang baik kita benci, ada program yang baik kita benci, ada agama yang baik kita benci. Ada sesuatu yang baik kita benci itu, itu adalah kebencian. Tapi kalau ada sebuah kejahatan kita benci, itu bukan ujaran kebencian," jelas Ahmad Dhani.
Pentolan Dewa 19 itu menambahkan jika dirinya membenci penista agama itu adalah sebuah pernyataan sikap, bukan ujaran kebencian.
"Jadi apa yang saya lakukan itu suatu perlawanan, ujaran pendapat, perlawanan kepada ketidakadilan," kata Ahmad Dhani.
Baca Juga: Salman Khan Dituduh Memerkosa, Fans Indonesia Tak Percaya