Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus melalukan penyidikan kasus pencemaran nama baik intansi kepolisian dengan tersangka aktor Augie Fantinus. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi.
"Jadi saksinya polisi yang bertugas dan para penjaga tiket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Senin (15/10/2018).
Augie ditetapkan sebagai tersangka menyusul video yang diunggah di Instagram pada Kamis (11/10/2018).
Di dalam video, Augie terlihat sedang menegur dua anggota polisi yang disebutnya menjadi calo tiket Asian Para Games di kawasan stadion GBK, Senayan. Belakangan, polisi membantah tuduhan Augie itu.
Baca Juga: Bonus Britney Spears - Bruno Mars di GP F1 Amerika Serikat
Dalam waktu dekat, Argo melanjutkan, penyidik juga akan mendatangkan saksi ahli. Saksi tersebut hendak diminta keterangannya ihwal ucapan Augie di dalam video.
Augie sendiri saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/10/2018) atau tiga hari lalu.
Sementara, istri Augie, Adriana Bustami, sejauh ini belum angkat bicara ihwal kasus yang menjerat sang suami. Dalam pesan WhatsApp kepada Suara.com, dia mengaku belum bisa berbicara apa-apa.
Baca Juga: Duh! Arsy Hermansyah Bikin Fans Menangis