Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaaan narkoba aktris Roro Fitria akhirnya mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri prosesi pemakaman ibundanya, Retno Winingsih di Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/10/2018).
“Ya, kita baru dapet izin dari Pengadilan. Dua hari, hari ini dan besok,” ucap Asgar Sjarfie selaku kuasa hukum Roro Fitria di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Asgar menambahkan, kliennya hingga saat ini baru akan dijemput dari Rutan Pondok Bambu menuju bandara Halim Perdana Kusuma. Sementara itu, Roro Fitria belum mendapat tiket pesawat untuk keberangkatannya nanti.
Baca Juga: Ibunda Roro Fitria Akan Dimakamkan di Yogyakarta
“Roro berangkat sedapatnya tiket, kita dari (bandara) Halim kayaknya karena lebih dekat. Terus orang Kejaksaan juga mengawal Roro kan,” kata Asgar Sjarfie.
Pemain film Street Society itu mendapat izin dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan karena alasan kemanusiaan. “Kami sudah tahu pengadilan pasti beri izin, tapi kan ada prosedur ada step dan langkah-langkah,” tuturnya.
Ibunda Roro Fitria meninggal dunia usai dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati pada pukul 21.00 WIB, Minggu (15/10/2018). Sebelum meninggal, ibunda Roro sempat mengalami sesak napas sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelum meninggal, Retno sempat jatuh sakit saat Roro Fitria pertama kali ditangkap polisi. Saat itu, Retno yang berusia 64 tahun didiagnosa sakit stroke dan diabetes.
Meskipun begitu, Retno sempat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kursi roda. Ibunya datang untuk memberi dukungan moril kepada anaknya yang sedang berkasus.