Suara.com - Aktor Augie Fantinus hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Augie diperiksa atas kasus pencemaran nama baik kepada petugas kepolisian saat ajang Asian Para Games 2018.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, status Augie saat ini sudah ditetapkan tersangka. Bintang film Lagi-Lagi Ateng itu dianggap telah melakukan penyebaran berita bohong dan dikenakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3.
"Sudah tersangka. Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu. Iya masih ada proses penyidikannya tapi setelah itu nanti penyidik saya panggil," jelas Adi saat dihubungi melalu sambungan telepon, Jumat (12/10/2018).
Senada dengan Adi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan terkait status tersangka Augie tersebut. "Iya, betul tersangka," kata Argo menegaskan, melalui pesan singkat kepada pewarta.
Baca Juga: Soleh Solihun Beharap Kasus Augie Fantinus Cepat Selesai
Sebelumnya Augie mengunggah video di akun Instagram pribadinya, terkait dugaan ada seorang oknum polisi yang menjadi calo untuk tiket Asian Para Games 2018.
Video tersebut sempat diunggah Augie Fantinus di Instagram pribadinya, @augiefantinus. Namun anggota polisi yang dituduh menjadi calo tiket tak terima dan melaporkan Augie Fantinus ke Polda Metro Jaya.