Kasus HAKI, Ini Alasan Ruben Onsu Sampai Gugat ke Pengadilan

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 17:28 WIB
Kasus HAKI, Ini Alasan Ruben Onsu Sampai Gugat ke Pengadilan
Ruben Onsu (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dagang Bensu, antara Ruben Onsu dan Jessy Handalim asal Bandung sudah digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perdana, Kamis (11/10/2018).

Ruben Onsu punya alasan tersendiri kenapa akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Suami Sarwendah ini mengaku sudah berkomunikasi secara pribadi tetapi tak menemukan titik temu.

"Waktu itu tidak ketemu jalan tengahnya. Jadi kami harus sama-sama menempuh jalur hukum. Biar hukum yang memutuskan," ujar Ruben Onsu, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga: Soal Hak Paten, Nikita Mirzani Merasa Senasib dengan Ruben Onsu

Ruben Onsu sendiri mengaku tak datang ke persidangan. Alasannya, kasus tersebut sudah masuk jalur hukum, sehingga urusannya pengacara lawan pengacara.

"Sidang kemarin saya nggak datang. Lawyer ketemu lawyer aja," kata Ruben Onsu.

Kasus ini bermula saat Ruben Onsu ingin mematenkan merek makanannya, Bensu di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, merek Bensu telah digunakan dan terdaftar di Direktorat Merek HAKI sejak 3 September 2015 oleh Jessy Handalim untuk usahanya yang bernama Bengkel Susu.

Akhirnya Ruben memutuskan memasukan gugatan sejak 25 September 2018 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.pst.(Wahyu Tri Laksono)

Baca Juga: Konflik Penggunaan Nama Bensu, Ruben Onsu Ogah Banyak Komentar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI