Lyra Virna Batal Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kamis, 11 Oktober 2018 | 22:01 WIB
Lyra Virna Batal Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Lyra Virna bersama suami, Fadlan Muhammad dan tim pengacara di Polda Metro Jaya. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik artis Lyra Virna mangkir panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (11/10/2018).

Akibatnya, Lyra batal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait pelimpahan berkas tahap dua.

Lyra Virna didampingi suaminya, Muhammad Fadlan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6/2018) [Suara.com/Ismail]
Lyra Virna didampingi suaminya, Muhammad Fadlan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6/2018) [Suara.com/Ismail]

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar mangkirnya Lyra.

"Dan (informasinya) dijadwalkan akan dilakukan (penyerahan Lyra Virna) minggu depan. Hari yang sama," kata Gusti di kantornya, Kamis (11/10/2018).

Gusti memastikan kalau berkas perkara yang menjerat Lyra memang sudah lengkap atau P21. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tersebut sudah ditunjuk.

Baca Juga: Ini yang Biasa Dilakukan Richard Kyle di Rumah Jessica Iskandar

Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI