Suara.com - Presenter Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual merek dagangnya, Bensu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan sejak 25 September 2018 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu mengatakan, ia memiliki banyak bukti atas gugatannya tersebut.
"Saya hanya meminta hak saya. Saya siap keluarkan bukti-bukti. Nanti satu-satu saya keluarkan, siapa nama Bensu ini. Lu boleh tanya deh, kalau nama Bensu di otak lu kepikiran siapa?" ujar Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Ruben mengaku gugatannya ini tidak berurusan dengan bidang usaha orang lain. Suami Sarwendah itu, hanya mempermasalahkan nama Bensu yang digunakan oleh seseorang.
Baca Juga: Channing Tatum Digosipkan Kencan dengan Jessie J
"Masalah gue nama Bensu-nya. Saya sama sekali demi Allah tidak bermasalah dengan usaha orang lain. Kalau nama Bensunya di orang lain siapa sosoknya, jadi maksud saya gitu," kata Ruben Onsu.
"Asal tahu aja, nama Bensu ini ada saat gue zaman dulu tahun 1997 asal muasalnya. Sebenarnya lucu," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Ruben Onsu ingin mematenkan merek makanannya (Bensu) di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, merek Bensu telah digunakan dan terdaftar di Direktorat Merek Hak Kekayaan Intelektual sejak 3 September 2015 oleh Jessy Handalim untuk usahanya yang bernama Bengkel Susu.