Suara.com - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas tersangka Lyra Virna telah rampung. Lyra rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Hari ini diagendakan tahap kedua, barang buktinya. Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan Lyra Virna,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Kamis (11/10/2018).
Menurut Argo, jika Lyra Virna tak juga datang hingga hari ini, ihak kepolisian akan melepas kasus ini ke Kejaksaan Negeri.
“Ya, kalau dia ngaku belum terima suratnya nggak apa-apa. Berkasnya kan sudah dinilai lengkap,” kata Argo.
Baca Juga: Seteru Lyra Virna Ogah Bahas Kasus Penggelapan yang Menjeratnya
“Kalau pemanggilan paksa atau tidak. Kita serahkan ke Kejaksaan. Tanyakan saja langsung ke mereka,” sambungnya lagi.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.