Suara.com - Postingan Farhat Abbas di Instagram yang menyebut pendukung Jokowi masuk Surga dan yang tidak mendukung masuk neraka kembali berujung masalah. Gara-gara itu, Farhat dilaporkan lagi oleh orang yang berbeda.
Pelapor Farhat kali ini adalah Mendy Uthama yang mewakili Gerakan Pengacara Nusantara. Dia datang ke Polda Metro Jaya tak sendiri, melainkan ditemani Muhammad Akhiri.
"Pasal yang kami jadikan laporan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan pasal 45a UU ITE yang mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berasarkan SARA," kata Akhiri usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
Akhiri berharap polisi segera menindaklanjuti laporanya. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Farhat sudah cukup meresahkan sebagian masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dorce Gamalama Sempat Kagumi Sosok Ratna Sarumpaet
"Kami menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan medsos. Beda pilihan boleh saja asal tidak menghina dan merendahkan pihak lain. Kita ingin pemilu 2019 berjalan aman dan damai," ujarnya.
Mendhy menambahkan, saat membuat laporan, dia juga turut menyertakan berbagai bukti postingan Farhat Abbas.
"Ini salah bukti yang kita lampirkan dan ada juga video dan pengakuan Farhat Abbas," katanya.
Di hari yang sama, Farhat juga dilaporkan oleh Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS). Laporan ini terkait pernyataan Farhat di media yang menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Dorce Gamalama Bantah Ikut Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet