Suara.com - Artis Roro Fitria pingsan usai dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Kamis (4/10/2018).
Pembacaan tuntutan Roro Fitria dilakukan pertama. Setelah Roro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Wawan Hartawan, pria pemasok sabu untuk Roro.
Usai JPU membacakan tuntutan, Roro Fitria sempat berbincang dengan sang ibu.
Baca Juga: Lucinta Luna: Atta Halilintar Tak Tahu Terima Kasih
Obrolan keduanya tampak serius dan menyebabkan wanita 29 tahun itu menangis tersedu-sedu. Usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Roro dan Wawan dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, saat baru berdiri dan melepas tangan ibunya, tiba-tiba pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu jatuh pingsan. Tubuh Roro Fitria sedikit mengenai bangku persidangan sebelum diamankan tim kuasa hukumnya.
Retno Winingsih, ibunda Roro pun tak tega melihat anaknya itu jatuh terkapar di lantai. Retno yang menggunakan kursi roda menangisi anaknya yang sedang pingsan sambil berusaha membangunkannya.
Kurang lebih 15 menit, Roro Fitria berusaha disadarkan oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Roro diberikan minyak angin dan kipas angin agar sadar.
Akhirnya, Roro Fitria pun bangkit dan tampak lunglai sambil ditemani petugas Kepolisian menuju ruang tahanan pengadilan.
Baca Juga: Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar