Suara.com - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Reza Bukan sudah lengkap atau P21. Saat ini Reza berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"Sudah dilakukan penyerahan dari penyidik ke JPU, tapi belum dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mas," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan kepada Suara.com, Kamis (4/10/2018).
Dengan demikian, kasus narkoba Reza Bukan dalam waktu dekat akan disidangkan. Hanya saja, Edy belum bisa memastikan kapan Reza menjalani sidang.
"Kalau jadwalnya belum tahu. Nanti ditunggu lagi saja," ujar dia.
Baca Juga: Tak Hadiri Agenda Konfrontir, Kehamilan Nikita Mirzani Terungkap
Sebelumnya, Reza Bukan diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya, Komplek Casa Jardin, RT 07/09, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018) lalu.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,58 gram.
Hasil tes urine memastikan Reza negatif narkoba. Namun, polisi tetap memprosesnya dan menahan di Mapolres Jakarta Barat selama 40 hari.
Baca Juga: Akhirnya! Lee Jong Suk Siap Gelar Fanmeeting di Indonesia