Suara.com - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri mengungkap masa tahanan kliennya berakhir Oktober ini. Jika kasus narkoba tidak kunjung divonis, Roro Fitria berpotensi bebas sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim.
"Dalam waktu dekat Ibu Roro masa tahanannya juga sudah habis. Jadi harus segera. Kalau nggak, Ibu Roro sudah bisa keluar," ujar Asgar Sjafri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Sebab seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hari ini. Namun terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan Roro Fitria belum selesai dirampungkan.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Roro Fitria Batal Dituntut Jaksa Hari Ini
Tak heran, Asgar Sjafri tidak terlalu terbebani ketika pembacaan tuntutan diundur sampai 4 Oktober mendatang.
"Kami sih senang yah. Karena ditundanya kan bukan dari kami, itu dari JPU-nya," sambungnya lagi.
Karena itu pula, Majelis Hakim meminta Asgar Sjafri dan tim kuasa hukum Roro Fitria langsung mengajukan pledoi alias nota pembelaan pekan depan. Pasalnya, Roro Fitria harus segera mendapatkan vonis hukuman sebelum akhir Oktober.
Roro Fitria sendiri diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari situ, barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi.
Kini, perempuan 28 tahun tersebut berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebagai tahanan titipan kejaksaan selama sidang narkoba bergulir.
Baca Juga: Bang Tigor Resmi Cerai dari Istri Kedua