Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktris Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/10/2018) siang.
Namun sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terpaksa ditunda. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan untuk Roro.
"Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu saya buka sidang ini untuk menunda, akan kita tunda pada hari Kamis tanggal 4 Oktober untuk tuntutan jaksa," kata Irwan selaku Hakim Ketua.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Suami
JPU diberikan waktu selama dua hari untuk merampungkan berkas tuntutan Roro Fitria. Sedangkan tim kuasa hukum Roro Fitria diminta mengajukan pledoi atau nota pembelaan seminggu kemudian.
"Pledoi tanggal 10 (Oktober) ya, tidak tanggal 9 atau 11. Apabila tanggal itu tidak mengajukan pembelaan dianggap tidak melakukan haknya," kata Irwan.
Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari situ, barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi.