Roro Fitria Umbar Janji Manis Biar Direhabilitasi

Selasa, 25 September 2018 | 20:46 WIB
Roro Fitria Umbar Janji Manis Biar Direhabilitasi
Roro Fitria [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Roro Fitria diperiksa sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/9/2018). Saat dimintai keterangan Majelis Hakim, Roro Fitria menangis sesugukkan.

Perempuan 28 tahun ini mengaku sangat menyesal pakai narkoba. Roro Fitria juga malu nama baiknya tercoreng gara-gara mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya sangat sedih, telah menyesal dan saya nggak menyangka atas kejadian ini, pada akhirnya akan seperti ini. Dan ini merupakan suatu tamparan yang sangat luar biasa bagi saya," ujar Roro Fitria.

Baca Juga: Perhiasan Rp 3 Miliar Dicuri, Roro Fitria Bangkrut?

"Bagi psikologi saya, sahabat-sahabat , mama,  saudara, publik, saya sangat malu dan saya sangat menyesal," sambungnya lagi.

Disitu, Roro Fitria juga sempat mengumbar janji manis di hadapan Majelis Hakim agar diizinkan menjalani rehabilitasi.

"Dan saya mohon kepada yang mulia agar saya bisa direhabilitasi. Sehingga rasa keinginan saya untuk memakai barang tersebut tidak ada. Saya mohon kepada yang mulia maafkan saya," kata Roro Fitria.

Selanjutnya, ia juga berjanji bakal lepas dari bayang-bayang narkoba. Pemain Bangkitnya Suster Gepeng ini mulai akan bertaubat.

Terdakwa Roro Fitria duduk disamping tim penasihat hukum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018) [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Roro Fitria [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak ingin menggunakan narkoba jenis apapun alasannya. Saya ingin menjadi pribadi yang taat kepada Allah, bisa berbakti kepada mama," ucap Roro Fitria.

Baca Juga: Sambil Nangis, Roro Fitria Akui Stres Berat Kemalingan Rp 3 M

Sebelumnya, Roro Fitria didakwa tiga pasal berlapis termasuk pasal sebagai pengedar narkoba. Rencananya, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roro Fitria bakal dibacakan pada 2 Oktober mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI