Suara.com - Komika Mudy Taylor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak kemarin oleh Unit Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, alasan utama pemain film Comic 8 itu memakai narkoba adalah untuk kenyamanan. Apalagi, pekerjaannya sebagai penyiar dan komedian yang cukup padat membuatnya harus tetap tampil prima.
“Dari pengakuannya, dia bisa tidak tidur, dua sampai tiga hari tapi badan tetap fit. Itu info dari pelaku. Saya bilang ke dia, kalau mau nyaman bekerja bisa dengan makanan sehat, vitamin, dan tidur cukup,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Ternyata, setelah melalui proses pemeriksaan, diketahui urine tersangka mengandung metaphetamine dan amphetamine. Sehingga, yang bersangkutan disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Punya Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi Tengah Malam
“Karena itu, hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutur Argo.
Mudy Taylor diamankan polisi di rumahnya Jalan Kejayaan V Larangan, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu klip sabu 0,18 gram bruto, dua alat hisap sabu, dua cangklong, dua korek gas modifikasi, satu plastik klip, dan dua telepon seluler.