Suara.com - Kuasa hukum artis Hilda Vitria, Fahmi Bachmid angkat bicara usai surat putusan pembatalan nikah kliennya dengan Kriss Hatta beredar di jagat maya. Menurutnya, ada kesalahan persepsi dari masyarakat.
Surat nikah yang berada di tangan Kriss Hatta memang sah menurut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Tapi, kata Fahmi Bachmid, data diri Hilda Vitria dalam dokumen itu keliru.
Disitu tertulis orangtua Hilda Vitria sudah meninggal. Padahal faktanya tidak demikian.
Baca Juga: Beredar Lembar Hasil Sidang Hilda Vitria, Ini Kata Nikita Mirzani
"Menurut saya terjadi eror ini. Jadi Hilda yang dimaksud dalam dokumen itu bukan klien saya. Karena Hilda klien saya ini orangtuanya masih hidup, sedangkan yang dimaksud dokumen itu orangtuanya sudah meninggal," jelas Fahmi Bachmid ditemui di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Pihak Hilda Vitria bakal tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, Fahmi Bachmid ingin kasus sang klien bisa menemui titik terang.
"Banding nanti kami akan membuka semuanya terkait nikah siri gimana, bagaimana menerbitkan KUA. Tidak bisa orang nikah siri dibawa ke KUA, 'Tolong mba dicatatkan' itu nggak bisa. Karena nikah itu harus ada kepala KUA," tutur Fahmi Bachmid.
Lalu saat disinggung soal ijab kabul antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta, Fahmi Bachmid meminta wartawan bertanya langsung kepada nama-nama yang tercantum sebagai wali dan saksi nikah mereka.
"Terkait persoalan ada pernikahan atau tidak, ada seseorang namanya tercantum dalam duplikat. Silahkan dicari, diwawancara supaya saya tidak subjektif. Supaya masalah ini jernih," tandasnya.
Baca Juga: Pernikahan Hilda Vitria Terbukti Sah, Apa Kata Billy Syahputra?