Hasil Sidang Hilda Vitria - Kriss Hatta Terungkap, Begini Isinya

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 18 September 2018 | 08:24 WIB
Hasil Sidang Hilda Vitria - Kriss Hatta Terungkap, Begini Isinya
Video pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta sudah diketuk palu sejak beberapa hari lalu. Dalam keputusan tersebut, hakim menolak gugatan Hilda Vitria.

Hasil sidang tersebut juga menegaskan kalau pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria yang terjadi pada 28 September 2015 di KUA Jatiasih, Bekasi, sah menurut hukum.

Billy Syahputra dan Hilda Vitria (Instagram)
Billy Syahputra dan Hilda Vitria (Instagram)

Namun begitu, pihak Hilda Vitria tak terima dengan keputusan tersebut. Salah seorang sahabat Hilda, Nikita Mirzani malah menyatakan keputusan sidang tidak memenangkan Kriss Hatta. Menurut Nikita, keputusan hakim adalah menolak permohonan Kriss Hatta untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Hal itu pun sempat menjadi informasi yang membingungkan bagi warganet. Namun kini, salinan surat keputusan sidang pembatalan pernikahan antara Hilda Vitria dengan Kriss Hatta yang dikeluarkan Pengadilan Agama Bekasi, telah bocor di media sosial.

Baca Juga: Wah, Pevita Pearce Ucapkan Selamat Ultah untuk Ariel NOAH?

Salinan surat keputusan dari Pengadilan Agama Bekasi telah bocor dan diunggah beberapa akun Instagram gosip. Dari salinan surat keputusan tersebut diketahui kalau Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan Hilda Vitria dan pernikahannya dengan Kriss Hatta dianggap sah.

Dari surat tersebut juga dijelaskan, alasan Hilda Vitria tak diwakili sang ayah saat melakukan pernikahan dengan Kriss Hatta,  dan diwakili wali hakim sah menurut pengadilan. Lantaran pada saat Hilda menikah, sang ayah berada di Pakistan dan tak diketahui alamatnya.

"Bahwa ayah Penggugat adalah warga negara asing (Pakistan). Ia datang ke Indonesia hanya sebagai turis, dan menikah dengan ibu Penggugat secara diam-diam saja/secara sirri, dan tidak ada buku nikahnya. Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa memang sudah tepat dan benar kalau yang menikahkan Penggugat dan Tergugat adalah wali hakim. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasa 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim jo. Pasal 23 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam," bunyi pernyataan tersebut.

Bocornya salinan surat keputusan Pengadilan Agama Bekasi tersebut pun ramai dibicarakan warganet. Warganet pun mengaku tak terkejut, karena dari awal memang yakin kalau pernikaahn Kriss Hatta dengan Hilda Vitria memang benar adanya.

Kriss Hatta (Instagram)
Kriss Hatta (Instagram)

"Bukti mana lagi yang kamu dustakan @hvkhildavitriakhan. Mau ngeless gimana lagi kamu," kata seorang warganet.

Baca Juga: Aura Kasih Pacari Bule Berondong

"Salah fokus sama bapaknya Hilda yang turis Pakistan terus kawin siri sama emaknya, tapi di akta bapaknya malah Siahaan. Gembar-gembor bilang Kris malsuin data, nggak tahunya dia yang palsuin data sendiri," kata warganet yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI