Suara.com - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy resmi melaporkan pemilik akun Twitter @amoy_0_ dengan user name amoy_angels ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/9/2018) malam dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum Dinar Candy, Henry Indraguna mengatakan, nama kliennya itu telah dicatut oleh akun tersebut untuk kegiatan prostitusi.
"Dinar Candy melaporkan akun atas nama amoy_angels dengan nama orangnya Mamang. Diduga akun ini adalah akun prostitusi online. Dan ini kami sayangkan sekali mencatut nama banyak artis termasuk Dinar Candy," kata Henry Indraguna usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ozzy Albar Bertransaksi Ganja di Sebuah Mal di Cinere
Dinar Candy baru tahu namanya dicatut usai salah satu klinik yang menunjuknya sebagai brand ambassador mengajukan komplain.
"Aku takut kalau jadi prostitusi kerjaan aku dibatalkan. Soalnya kerjaan aku sudah sampai Januari makanya harus cepet diselesaikan," ujar dia.
Oleh akun tersebut, Dinar Candy dihargai Rp 80 juta untuk durasi lima jam. Dinar merasa hal itu sudah bikin namanya tercoreng.
"Itu kerja rodi banget kan. Dinar nggak perlu kerja gituan. Ini pencemaran nama baik," ucap Dinar Candy.
Atas kasus ini, pemilik akun tersebut dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Positif Sabu, Pacar Ozzy Albar Tak Ditahan