Suara.com - Fauzi Aldino Albar alias Ozzy Albar, putra musisi Ahmad Albar ditangkap polisi saat sedang bersama kekasihnya berinisial NB. Polisi pun sempat membawa Ozzy dan NB ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan ganja seberat 2,66 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan jika wanita tersebut juga terbukti positif sebagai pengguna sabu-sabu. Hal itu, kata Argo, karena urine NB mengandung methamphetamine.
"Kami cek urine juga hasilnya positif methapetamine," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga: Ozzy Albar Dapat Ganja Gratisan, Pemasok Masih Buron
Alasan NB urung menjalani penahanan karena polisi tak menemukan barang bukti saat perempuan itu turut diamankan bersama Ozzy. Namun demikian, polisi tetap melakukan assessment terhadap NB pasca dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
"Tidak ditemukan barang bukti, kami tetap lakukan assesment. Dan nanti kami menunggu hasilnya seperti apa," kata Argo.
Kasus narkoba ganja ini terungkap setelah polisi menangkap Ozzy Albar di dekat sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri di kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018) dini hari. Kakak kandung aktor Fachri Albar itu diringkus saat menunggu kekasihnya yang sedang mengambil uang di ATM.
Argo menyampaikan, polisi meringkus Ozzy Albar di dalam mobil yang ditumpanginya. "Jadi dia di mobil dan temannya NB mengambil uang di ATM," terang Argo.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2,66 gram ganja saat menggeledah saku celana Ozzy Albar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut didapatkan Ozzy secara gratis dari seorang pelaku berinsial B yang kini masih buron.
Baca Juga: Ahmad Albar Saksikan Langsung Rumah Ozzy Albar Digeledah Polisi
Dalam kasus ini, Ozzy dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.