Ahmad Albar Saksikan Langsung Rumah Ozzy Albar Digeledah Polisi

Kamis, 13 September 2018 | 14:37 WIB
Ahmad Albar Saksikan Langsung Rumah Ozzy Albar Digeledah Polisi
Ozzy Albar di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit II DIT RES Narkoba, AKBP Dony Alexander mengungkap musisi Ozzy Albar sudah dijenguk oleh ayahnya, Ahmad Albar semenjak diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba.

"Orangtuanya (Ozzy Albar) sudah menjenguk," kata Dony Alexander di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Menurut Dony Alexander, pihak keluarga termasuk Ahmad Albar cukup kooperatif saat proses penangkapan Ozzy Albar berlangsung. Ketika rumah Ozzy Albar digeledah pun, ada Ahmad Albar di lokasi kejadian.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

"Di sana ada orangtuanya juga. Mereka kooperatif, semuanya kooperatif," terang Dony Alexander.

Kendati begitu, Dony Alexander memastikan Ahmad Albar tidak ikut terlibat dalam kasus narkoba Ozzy Albar.

"Tidak akan diperiksa (Ahmad Albar). Kita lakukan proses pemeriksaan karena kaitan proses penyidikan yang terbukti saja," sambungnya lagi.

Seperti diketahui, Ozzy Albar diringkus pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka kasus narkoba Ozzy Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya,Jakarta
Tersangka kasus narkoba Ozzy Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya,Jakarta. (Suara.com)

Saat itu, dari kantong celana kakak Fachri Albar itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja. Total narkoba yang ditemukan termasuk yang berada di rumah Ozzy Albar setidaknya ada 2,66 gram.

Baca Juga: Penangkapan Ozzy Albar Tak Ada Kaitannya dengan Fachri Albar

Atas perkara ini, Ozzy Albar dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI