Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

Kamis, 13 September 2018 | 13:35 WIB
Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba
Ozzy Albar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan Ozzy Albar pakai narkoba. Kata Argo Yuwono, putra sulung Ahmad Albar ini mulanya cuma coba-coba.

"Yang bersangkutan adalah musisi, dan kemudian yang bersangkutan sudah mulai mencoba, yang tadi saya tanya, dia mencoba menggunakan sabu dan ganja," kata Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Pertama kali Ozzy Albar mengonsumsi obat-obatan tersebut, yaitu tepat sepuluh tahun silam. Argo Yuwono juga menjelaskan, selain narkoba, kakak Fachri Albar itu juga kecanduan obat penenang.

Baca Juga: Keluar dari RSKO, Fachri Albar Dapat Izin Rawat Jalan

"Kemudian yang bersangkutan meminum obat penenang. Tahun 2008 mulainya, sampai sekarang," sambungnya lagi.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara itu, Ozzy Albar sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan saat ini dari Polda Metro Jaya masih mengembangkan daripada kasus tersebut," tutur Argo Yuwono.

Ozzy Albar di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). [Sumarni/Suara.com]
Ozzy Albar di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Ozzy Albar diringkus pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu, dari tubuh Ozzy Albar, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja. Total narkoba yang ditemukan termasuk yang berada di rumah Ozzy Albar setidaknya ada 2,66 gram.

Baca Juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Tiba di Rumah Duka Faldy Albar

Atas perkara ini, Ozzy Albar dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI