"Pelaku atau OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dari pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," imbuh Argo Yuwono.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Ozzy Albar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, Ozzy Albar pun terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.