Kuasa Hukum Elvy Sukaesih Anggap Mega Makcik Banyak Berkhayal

Rabu, 12 September 2018 | 19:18 WIB
Kuasa Hukum Elvy Sukaesih Anggap Mega Makcik Banyak Berkhayal
Elvy Sukaesih [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum artis Elvy Sukaesih, Misrad, menilai laporan perdata Mega Makcik soal wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Elvy Sukaesih tidak mendasar.

Bahkan dengan tegas sang kuasa hukun menilai tuntutan penyanyi asal Singapura itu hanya seperti khayalan.

"Seperti misalnya minta ganti rugi sekian miliar, padahal semua itu tidak ada hubungannya dengan Elvy Sukaesih, baik klaim-klaim dia, maupun yang disampaikan ke media," kata Misrad usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/9/2018).

Sang kuasa hukum bahkan menegaskan lagi bahwa pelantun lagu "Gula-Gula" itu tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Mega Makcik.

Baca Juga: Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Hadiri Sidang Vonis Dhawiya

"Dia seolah-olah ada uang diterima Elvy Sukaesih dan Elvy Sukaesih itu tidak pernah menerima uang sepeserpun dari yang namanya Megawati alias makcik itu," tutur Misrad.

Selain itu, Misrad menilai Mega Makcik salah alamat menuntut kerugian kepada si Ratu Dangdut.

Elvy Sukaesih (Sumarni/Suara.com)
Elvy Sukaesih (Sumarni/Suara.com)

"Tuntutan-tuntutan dia sebetulnya salah alamat karena yang kontrak publikasi lagu itu bukan Elvy Sukaesih, tapi PT Emipro, itu perusahaan rekaman yang punya kontrak," jelasnya.

"Tapi saya nggak tahu kontraknya apa aja. Tanyakan ke pihak Emipro saja ada nggak kontraknya atas nama Emipro bahwa dia ada di salah satu rekaman untuk mengisi album itu?" sambung Mirsad.

Seperti diketahui, penyanyi dangdut Elvy Sukaesih dituntut Rp 2,5 miliar oleh penyanyi asal Singapura, Mega Makcik, terkait hak royalti lagu berjudul 'Lengket'. Selain sejumlah uang, dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mega Makcik juga memohon kepada majelis hakim agar menyita rumah Elvy.

Baca Juga: Dhawiya Nangis Bahagia Usai Divonis 1,5 Bulan Rehabilitasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI