Suara.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno membeberkan alasan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap kliennya.
"Karena secara perkawinan sudah memenuhi rukun. Hilda tidak bisa membuktikan bahwa ayah kandungnya itu tuan Thahir Zaman Khan. Dari pertimbangan hakim ibunya itu dianggap tidak menikah dengan Thahir," kata Suheru ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018).
Lebih lanjut kata Suheru, jika Hilda bisa membuktikan Thahir adalah ayahnya, bahkan menghadirkan ke persidangan, gugatan tersebut ada peluang dikabulkan. Sebab, kata dia, salah satu syarat pembatalan perkawinan adalah kesaksian wali nikah.
Baca Juga: Viral Kyai Ceramah di Klub Malam Ajak Perempuan Seksi Selawat
"Kalau walinya tidak sesuai, itu ya mungkin bisa dibatalkan perkawinan itu," ujar dia,.
Di persidangan, pihak Kriss Hatta juga membawa sejumlah bukti bahwa pernikahannya dengan Hilda memang ada. Diantara bukti itu adalah buku perkawinan, foto dan video saat pernikahan berlangsung.
"Dan juga pas foto mereka saat mengajukan membuat buku nikah," kata dia.
Kriss sebelumnya mengaku pernikahannya dengan Hilda dilangsungkan pada 2015. Kala itu, penghulu ditunjuk sebagai wali nikah lantaran ayah Hilda, Thahir, dianggap sudah meninggal dunia. Menurut Kriss, Thahir tak pernah muncul setelah 5 tahun kelahiran Hilda.