Suara.com - Ibunda Hilda Vitria, Rachmawati berencana melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018) sore. Hal itu pun diungkapkan oleh tim kuasa hukum mereka, Fahmi H. Bachmid kepada wartawan.
"Ya yang mau lapor ada ibunya Hilda dan yang mau dilaporkan ada (Kriss Hatta)," terang Fahmi H. Bachmid, ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kriss Hatta bakal dijerat pasal 332 KUHP. Sebab, pesinetron 30 tahun ini dianggap telah membawa kabur Hilda Vitria saat dulu masih berusia 19 tahun.
Baca Juga: Aw, Raisa Sudah Mulai Ngidam Nih!
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orangtuanya," sambung Fahmi.
Selebihnya, Fahmi belum mau banyak komentar. Yang pasti laporan tersebut mengacu terhadap pernyataan Kriss Hatta yang mengaku sudah menikahi Hilda Vitra sejak beberapa tahun lalu.
Padahal orangtua Hilda Vitria termasuk Rachmawati tidak pernah merasa memberikan restu.
"Pengertian dibawa lari di dalam pasal itu membawa seseorang di bawah kekuasaannya, baik dalam perkawinan atau bukan dalam perkawinan intinya adalah ada izin dari walinya atau orangtuanya," jelas Fahmi.
"Jadi jangan digabungkan antara sah dan tidak. Kalau berbicara sah nikah siri tidak, sudah saya jawab. Tanpa wali tidak ada pernikahan," katanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Duda, Ayu Ting Ting - Nagita Slavina Dipertemukan