Suara.com - Humas Pengadilan Agama Bekasi Firris Barlian memastikan gugatan pembatalan nikah yang diajukan artis Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta ditolak majelis hakim.
Menurut Firris, saat dibacakan putusan, Kriss Hatta selaku tergugat tak hadir di persidangan. Karenanya, pengadilan mengirim surat pemberitahuan hasil sidang putusan kepada Kriss.
"Ini kan sedang diberitahukan pada pihak tergugat yang tidak hadir saat putusan. Jadi nanti setelah itu (pemberitahuan), di tunggu 14 hari apakah penggugat atau tergugat yang mengajukan banding," kata Firrs kepada Suara.com di kantornya, Senin (10/9/2018).
Dengan demikian, Firris melanjutkan, putusan majelis hakim sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Disomasi dan Dipolisikan Farhat Abbas
"Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak mengajukan banding, ya inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Lebih lanjut kata Firris, sampai sekarang belum ada memori banding yang masuk ke Pengadilan Agama Bekasi. Meskipun, Hilda telah menyatakan bakal melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Sementara, Kriss Hatta menyambut baik putusan majelis hakim. Sebab, dengan ditolaknya gugatan Hilda, pernikahannya dengan kekasih Billy Syahputra itu dinyatakan sah di mata negara.
Sebelumnya, Hilda Vitria menggugat pembatalan nikah terhadap Kriss Hatta. Gugatan itu untuk melawan klaim Kriss Hatta yang menyatakan telah menikahinya.
Baca Juga: Makin Feminin, Janda Aming Gandeng Lelaki Cepak di Bali