Nikita Mirzani: Kriss Hatta Tidak Menang atas Hilda Vitria

Senin, 10 September 2018 | 14:13 WIB
Nikita Mirzani: Kriss Hatta Tidak Menang atas Hilda Vitria
Kriss Hatta [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Nikita Mirzani ikut campur dalam perseteruan Billy Syahputra-Hilda Vitria dengan Kriss Hatta. Sebagai sahabat, Nikita siap membantu Billy dan Hilda mendapat keadilan. 

Seperti diketahui, Kriss Hatta baru-baru ini mengaku mendapatkan kemenangan atas kasus sidang pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria di Pengadilan Agama Bekasi. Menurut Kriss, permohonan Hilda ditolak dan otomatis presenter "Uang Kaget" berada dalam posisi pemenang.

Namun menurut Nikita Mirzani, kejadian yang sebenarnya tidak demikian. Karena berdasarkan keputusan hakim, permintaan Kriss Hatta mengenai disahkannya pernikahan dengan Hilda Vitria juga ditolak hakim.

Baca Juga: Kata Arie Untung, Habib Usman Beruntung Nikahi Kartika Putri

"Jadi Kriss Hatta ini juga sebetulnya minta disahkan juga pernikahannya sama administrasi, terkait adanya kesalahan-kesalahan. Cuma ditolak, jadi sebetulnya dua-duanya ini ditolak. Karena tidak pernah terjadinya pernikahan secara sah maupun siri. Cuma kan orang orang nggak ada yang ngerti, mungkin sebelumnya bacanya juga kurang paham," ungkap Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Nikita Mirzani juga mengungkapkan, Hidal Vitria saat ini sudah mengumpulkan bukti untuk mempermasalahkan Kriss Hatta soal status pernikahan.

"Bukti dari pengadilan semua bahwa sudah ditolak. Bahwa Kriss Hatta juga meminta agar disahkannya pernikahan mereka berdua dan segala macam administrasinya, kayak kesalahan yang orangtuanya sudah meninggal, itu minta dibenerin," jelas Nikita Mirzani.

Billy Syahputra dan Hilda Vitria. (Instagram)
Billy Syahputra dan Hilda Vitria. (Instagram)

Namun apa yang dinyatakan Nikita Mirzani berbeda dengan keputusan Pengadilan Agam Bekasi. Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, hakim telah memutuskan bahwa, "buku nikah penggugat dan terggugat yang diterbitkan KUA Jatiasih adalah sah secara hukum."

Sementara soal kesalahan administrasi, Pengadilan Agama Bekasih memang tidak memiliki wewenang untuk mengoreksinya. Yang berwewenang untuk mempebaiki adalah KUA Jatiasih sendiri.

Baca Juga: Mediasi Gugur, Nikita Mirzani Ingin Buru-buru Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI