Suara.com - Pesinetron Hilda Vitria akhirnya buka suara soal gugatan pembatalan nikahnya dengan Kriss Hatta yang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Alih-alih kecewa, kekasih Billy Syahputra ini justru hormati keputusan Hakim.
"Aku masih menghormati keputusan hakim," kata Hilda Vitria saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Tapi ia tidak memungkiri tetap merasa janggal karena bukti-bukti yang diberikannya di persidangan tidak diterima Majelis Hakim.
Baca Juga: Gugatan Hilda Vitria Ditolak, Billy Minta Bantuan Nikita Mirzani
Padahal, Hilda Vitria sampai mendatangkan ibu kandungnya sebagai saksi. Sebelumnya, ibunya itu disebutkan telah meninggal dunia di dalam surat nikah versi Kriss Hatta.
"Aku di sini ada yang kejanggalan. Karena bukti yang aku kasih ini bener-bener bukti yang kongkrit, sudah jelas, nyata yang dimana catatan di KUA Jatiasih itu orang tua Hilda itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi," tutur perempuan kelahiran 1995 itu.
Tak hanya itu, Hilda Vitria juga terus mempertanyakan buku nikah yang dibawa Kriss Hatta sebagai bukti. Menurutnya semua data dirinya disitu palsu.
Sayangnya, Hakim justru menganggap kesalahan penulisan ada pada bagian administrasi KUA Jatiasih.
"Tanda tangan Hilda dipalsuin. Orangtua Hilda yang sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar. Nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Tapi dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan nggak masuk akal gitu loh," ucap Hilda Vitria.
Baca Juga: Kriss Hatta Ogah Lanjutkan Pernikahan dengan Hilda Vitria
Karena itu, Hilda Vitria masih berencana mengajukan banding atas putusan Hakim itu dalam waktu dekat.