UU LGBT Diubah, Sutradara Kuch Kuch Hota Hai Girang

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 06 September 2018 | 16:46 WIB
UU LGBT Diubah, Sutradara Kuch Kuch Hota Hai Girang
Karan Johar (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di India saat ini tengah ramai dengan perbincangan soal diubahnya Pasal 377 KUHP tentang LGBT oleh mahkamah agung setempat. Keputusan ini pun disambut pro kontra. Banyak yang menyayangkan, tak sedikit yang gembira.

Salah seorang bintang Bollywood yang menyambut gembira keputusan ini adalah sutradara, produser dan aktor ternama Bollywood, Karan Johar. Karan yang di Tanah Air dikenal berkat film Kuch Kuch Hota Hai memang selama ini dikenal sebagai seorang homoseksual.

Karan Johar mendukung perubahan pasal tentang LBGT. (Instagram)
Karan Johar mendukung perubahan pasal tentang LBGT. (Instagram)

Di Instagram dan Twitter, sineas berusia 46 tahun itu mengungkapkan kegembiraannya dengan mengunggah foto bendera warna-warni, yang dianggap sebagai lambang kaum LGBT.

"Keputusan bersejarah! Sangat bangga hari ini! Diskriminasi homoseksual dan menghapus #Pasal377 salut untuk nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Negara ini akhirnya bisa bernapas lagi," tulis Karan Johar sebagai keterangan foto.

Baca Juga: Latah, Nia Ramadhani - Jedar Ikut Tren Edit Wajah Ala Soimah

Karan Johar bukan satu-satunya seleb Bollywood yang girang dengan perubahan Pasal 377 KUHP. Aktor John Abraham, Sonam Kapoor, Kriti Sanon, Alia Bhatt, Varun Dhawan, Anushka Sharma dan lainnya.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (6/9/2018) Mahkamah Agung India akhirnya mengubah pasal 377 KUHP yang dianggap mengkiriminalisasi hak kaum homoseksual atau LGBT.

Di bawah undang-undang era kolonial Inggris, homoseksual dapat dikenai hukuman 10 tahun penjara. Sementara Pasal 377 dari KUHP India melarang hubungan seks yang tidak alamiah baik dengan laki-laki, perempuan maupun hewan.

John Abraham (Instagram)
John Abraham (Instagram)

Karena pasal ini, banyak kaum LGBT di India yang menerima hukuman penjara, itimidasi dan pemerasan.

Namun belakangan, hukum ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak, terumata para komunitas LGBT. Hukum tersebut dianggap melanggar orientasi seksual individu.

Baca Juga: Cie, Kartika Putri Akhirnya Pamer Foto Bareng Habib Usman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI