Ke Deddy Corbuzier, Pandji Pragiwaksono Curhat Diancam Mati!

Madinah Suara.Com
Selasa, 04 September 2018 | 20:30 WIB
Ke Deddy Corbuzier, Pandji Pragiwaksono Curhat Diancam Mati!
Eks ilusionis Deddy Corbuzier di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor sekaligus komika Pandji Pragiwaksono menceritakan ancaman yang diterima usai pro kontra terkait materi stand up comedy terkait toa masjid yang disampaikan di sebuah acara belum lama ini.

Ini disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam video obrolannya dengan eks ilusionis Deddy Corbuzier. Rekaman tersebut diunggah Deddy di channel YouTube pribadinya.

"Stand up lo tuh kadang-kadang suka nyerempet-nyerempet bahaya. Yang sekarang beredar kan tentang toa masjid. Lo udah diancem apa saja?," tanya Deddy Corbuzier kepada Pandji Pragiwaksono mengawali perbincangan.

"Wah banyak sih. Segala macam ancaman yang ada di kepala lo itu muncul semua. Ancam mati, ancam gue nggak boleh masuk kotanya, bawa-bawa nyokap gue, banyak sih sebenarnya. Astaghfirullahal adzim, ancaman macam apa itu, " jawab Pandji Pragiwaksono tertawa.

BACA JUGA: Ikatan Habib Usman dan Kartika Putri, Diawali 2 Bukti Mengejutkan

"Tapi lo nggak apa-apa?," tanya Deddy Corbuzier lagi.

"Baik-baik saja. Kayaknya lebih parah kolom komentar YouTube lo deh, hehehe," tumpal Pandji Pragiwaksono ke Deddy Corbuzier kembali berseloroh.

Pandji Pragiwaksono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].
Pandji Pragiwaksono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Selanjutnya, Deddy Corbuzier ungkap soal Pandji yang menolak minta maaf karena menurutnya yang disampaikan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Jadi peraturan pemerintah itu sudah mengatur dengan jelas toa masjid itu harusnya seperti apa. Ini adalah untuk adzan, untuk pengajian 30 menit sebelum adzan Subuh, 30 menit sebelum adzan Magrib, ada beberapa pengumuman juga yang boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI