Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 September 2018 | 16:23 WIB
Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dhawiya saat menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jakarta Utara. Selasa (4/9/2018). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhamad. Keduanya dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis kepada Dhawiya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Namun putri penyanyi dangdut senior Elvy Sukaesih itu dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Dhawiya Zaida dan Pacar Berpelukan di Sel

"Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," lanjut Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut Dhawiya nampak tegar. Dhawiya juga langsung menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan dua kuasa hukumnya. Sayang jakasa penuntut umum meminta pikir-pikir dengan putusan hakim.

"Sehingga putusan ini belum inkrah karena JPU minta pikir-pikir dan diberi waktu hingga tujuh hari," tutur Hakim.

Aktris yang juga putri "Ratu Dangdut" Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida. [Instagram@dhawiyazaida]
Aktris yang juga putri "Ratu Dangdut" Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida. [Instagram@dhawiyazaida]

Usai pembacaan putusan sidang Dhawiya Zaida, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis Muhamad, kekasih Dhawiya. Hakim pun menyatakan Muhammad bersalah dan menghukum dengam putusan menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Keluarga Besar Sudah Pasrah dengan Keadaan Millen Cyrus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI