Suara.com - Roro Fitria tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya setelah mengetahui putusan hakim yang melarang ibu kandungnya, Raden Retno Winingsih untuk menjadi saksi.
"Mama tidak bisa dijadikan saksi karena sudah dua kali hadir di dalam sidang," kata Roro Fitria usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (30/8/2018).
Karena gagal mengajukan sang ibu sebagai saksi, di sidang berikutnya pada 13 September mendatang perempuan 28 tahun itu akan mengajukan pembantu rumah tangganya sebagai saksi.
"Insya Allah bisa memberikan keterangan," tutur Roro Fitria.
Baca Juga: Ramai Sel Mewah Napi Koruptor, Roro Fitria: Fasilitasnya Standar
Bintang film Bangkitnya Suster Gepeng itu tak bersedia dimintai keterangan lebih lanjut soal persidangan. Pasalnya, Roro Fitria tampak begitu terpukul dan menahan tangis.
"Saya tidak kuat hidup di penjara," ujar Roro Fitria sambil menahan tangis.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya setelah pengembangan kasus tertangkapnya WH atau Wawan pada 14 Febuari 2018 di kawasan Hayam Wuruk. WH mengaku membeli sabu atas pesanan artis Roro Fitria sehingga petugas turut mengamankan Roro Fitria di kediamannya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu