Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ibunda terdakwa artis Roro Fitria, Raden Retno Winingsih, untuk menjadi saksi di persidangan hari ini, Kamis (30/8/2018).
Ketua Majelis Hakim Irwan beralasan, ibunda Roro kerap kali hadir di sidang sebelumnya. Sehingga, dia dianggap tahu apa saja yang sudah terungkap di persidangan.
"Saya lihat setiap persidangan selalu di sini, jadi saksi itu nggak boleh hadir di persidangan sebelumnya," Irwan.
Baca Juga: Ahmad Albar Azani Jenazah Putranya di Liang Lahad
"Ibunya kan selalu duduk terus di situ. Saya yakin dia dengar," ujarnya lagi.
Irwan lantas meminta tim penasehat hukum Roro agar mengganti saksi. Pihak Roro pun mengajukan asisten rumah tangganya yang bernama Dewi.
Hakim Irwan menyetujui hal tersebut. Namun, dia juga meminta Roro agar menjadi saksi untuk terdakwa Wawan, rekannya yang juga ditangkap.